Mengarah pada Keseimbangan Inovasi dan Perlindungan Konsumen

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, sebuah langkah besar dalam memperkuat regulasi sektor keuangan digital. Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan yang kokoh bagi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto, dengan tujuan utama mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko. “Risiko menjadi perhatian utama terutama memberikan perlindungan terhadap konsumen dan mitigasi risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan dari pelaksanaan penyeleggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,”

POJK 3/2024 dirancang untuk mendorong integritas pasar dan menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengatur perilaku penyelenggara ITSK.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menjelaskan beberapa poin utama dari regulasi ini. Salah satu hal terpenting adalah kriteria kelayakan (eligibility criteria) bagi lembaga yang ingin menguji coba inovasi baru.

Ada beberapa ketentuan dalam eligibility criteria yakni, inovasi dengan cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang digunakan oleh konsumen, mitra, masyarakat di Indonesia. Kemudian inovasi yang memenuhi unsur kebaruan atau terdapat unsur signifikan pembeda dengan sektor saja keuangan sebelumnya. Ketentuan ketiga terkait dengan inovasi yang dapat memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, atau ekosistem sektor keuangan. Selain itu, inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Kriteria terakhir adalah inovasi yang memerlukan dukungan pada uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan serta kriteria lain yang telah ditetapkan oleh OJK.

Regulasi ini juga mendapatkan respons positif dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), yang melihat POJK 3/2024 sebagai penguat ekosistem fintech di Indonesia. Executive Director AFTECH, Aries Setiadi, menyampaikan komitmen untuk mendukung anggotanya dalam navigasi regulasi baru ini. “Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” kata Aries. AFTECH berperan aktif dalam diskusi dan kegiatan untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK 3/2024, dengan tujuan meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

POJK 3/2024 merupakan refleksi dari komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi, dengan pendekatan berbasis aktivitas yang mendukung inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko. Ini adalah langkah transformatif yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem ITSK yang sehat, berdampak baik, dan terintegrasi, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan Indonesia.

Referensi