Instrumen investasi salah satunya Perdagangan Berjangka Komoditi terus mengalami perkembangan. Dulunya komoditi yang diperdagangkan adalah produk-produk primer seperti pertanian, tambang, dan juga energi. Namun memasuki era digital saat ini, komoditi yang diperdagangkan semakin meluas seperti produk finansial indeks saham, mata uang asing, hingga mata uang kripto yang ramai diperbincangkan.

Dalam artikel ini kita akan mengupas tentang apa itu Perdagangan Berjangka Komoditi dan bagaimana regulasi yang mengaturnya. Simak dalam artikel di bawah ini.

Apa Itu Perdagangan Berjangka Komoditi?

Dilansir dari Bappebti.go.id Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penarikan margin dan penyelesaian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya. Pengertian Komoditi dalam undang-undang adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka untuk derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya diatur dengan peraturan Kepala Bappebti.

Manfaat Perdagangan Berjangka Komoditi

Terdapat tiga manfaat dari Perdagangan Berjangka Komoditi, di antaranya:

  1. Pengelolaan Risiko (Risk Management): Pengelolaan risiko ini dilakukan melalui hedging atau Lindung Nilai
  2. Pembentukan Harga (Price Discovery)
  3. Alternatif Investasi (Investment Echancement)

Dari segi produk yang dijadikan subjek sebuah komoditas dibedakan dalam dua kategori, yaitu produk primer kelompok produk keuangan dan non-primer dari produk non-keuangan. Produk non-primer yakni hasil pertanian, perkebunan hingga pertambangan, sedangkan produk primer adalah saham, obligasi, suku bunga, valuta asing, dan aset kripto.

Perdagangan Aset Kripto

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Aset kripto sendiri di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Adapun aset kripto yang telah masuk daftar yang diperdagangkan per Januari 2024 telah mencapai 501 aset, dengan terdapat 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memberikan layanan jual beli dan investasi aset kripto. Berikut daftarnya:

  1. PT Aliansi Koin Indo
  2. PT Aset Instrumen Digital
  3. PT Aset Kripto Internasional
  4. PT Bursa Kripto Indonesia
  5. PT CTXG Indonesia Berkarya
  6. PT Cyrameta Exchange Indonesia
  7. PT Gerbang Aset Digital
  8. PT Kripto Inovasi Nusantara
  9. PT Medi Crypto International
  10. PT Ventura Koin Nusantara
  11. PT Sentra Bitwewe Indonesia
  12. PT Tumbuh Bersama Nano
  13. PT Kagum Teknologi Indonesia
  14. PT Aset Digital Berkat
  15. PT Aset Digital Indonesia
  16. PT Bumi Santosa Cemerlang
  17. PT Cipta Koin Digital
  18. PT Coinbit Digital Indonesia
  19. PT Galad Koin Indonesia
  20. PT Gudang Kripto Indonesia
  21. PT Indodax Nasional Indonesia
  22. PT Indonesia Digital Exchange
  23. PT Kripto Maksima Koin
  24. PT Luno Indonesia LTD
  25. PT Mitra Kripto Sukses
  26. PT Pantheras Teknologi Internasional
  27. PT Pedagang Aset Kripto
  28. PT Pintu Kemana Saja
  29. PT Plutonext Digital Aset
  30. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  31. PT Tiga Inti Utama
  32. PT Triniti Investama Berkat
  33. PT Upbit Exchange Indonesia
  34. PT Utama Aset Digital Indonesia
  35. PT Zipmex Exchange Indonesia

Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi

Dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, penyelenggara yang terlibat dalam aktivitas perdagangan wajib memahami Undang-UNdang yang berlaku yakni UU No. 32/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Adapun penyelenggara yang terlibat dalam aktivitas perdagangan berjangka di antaranya:

  • Pengguna: Investor yang melakukan kegiatan jual beli untuk mencari keuntungan
  • Bursa Berjangka: Perusahaan atau badan uasha yang menyediakan sistem untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan kontrak berjangka
  • Lembaga Kliring Berjangka: Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk kliring dan penjaminan transaksi Perdagangan Berjangka.
  • Pialang Berjangka: Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  • Perdagangan Berjangka: Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
  • Pengawas: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertindak sebagai lembaga pemerintah dengan tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Bappebti mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi agar teratur, wajar, efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana persaingan yang sehat.

Kesimpulan

Perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia diatur dengan ketat untuk memastikan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. Melalui regulasi yang komprehensif, pemerintah berupaya mendukung inovasi sambil menjaga kestabilan dan kepercayaan dalam pasar. Adapun salah satu lembaga yang telah mendapatkan izin beroperasi sebagai lembaga kliring yakni PT Kliring Komoditi Indonesia yang kehadirannya semakin memperkuat ekosistem investasi aset kripto dalam negeri.

Referensi